Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batnghari AKP Erson mengatakan, dalam pengamanan tersebut Polisi mengamanakan dua pelaku, dengan inisial RC (27), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan DM (35), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (19/5/25) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan,
saat kejadian korban yang diketahui bernama Rika Septriyeni tengah melintas menggunakan sepeda motor dari arah Kota Metro. Tiba-tiba, dua orang pelaku tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor membuntuti korban hingga di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo.
Sesampainya di lokasi yang sepi, kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti. Salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam menyerupai pisau ke arah korban sambil mengancam untuk menyerahkan motor.
Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Sekampung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino. ditaksir kerugian korban mencapai Rp 5.000.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (18/10/25), sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Batanghari Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan dan kerja keras Polres Lampung Timur bersama jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga dari tindak kejahatan jalanan (feby).
Komentar
Posting Komentar