Tim investigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Pesawaran menemukan fakta bahwa puluhan gelondongan (alat pengolah bijih emas) kembali berputar mengolah batu-batu beban penghasil emas. Salah satu pengelola yang diidentifikasi bernama Ediyanto, warga Desa Harapan Jaya, justru mengakui aktivitas tersebut meski mengaku "sepi" pasca tragedi kematian warga.
"Semenjak adanya kejadian warga meninggal tertimbun lubang, sempat sepi. Tapi sekarang mulai ada lagi," ujar Ediyanto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (14/04/2026).
DARURAT MERKURI TANPA STANDAR
Yang membuat prihatin, para penambang ilegal ini masih dengan leluasa menggunakan Merkuri – bahan berbahaya yang jika tidak dikelola dengan standar perusahaan akan merusak sistem saraf, mencemari air tanah, dan mengontaminasi rantai makanan. Ediyanto sendiri mengakui bahwa para pemasok Merkuri mulai ketakutan pasca insiden kematian tersebut. Namun fakta di lapangan membuktikan bahwa peredaran merkuri masih terjadi.
"Para penyuplai merkuri saat ini mulai pada ketakutan sejak adanya kejadian warga meninggal dalam lubang," kata Ediyanto, sebuah pernyataan yang justru mengindikasikan bahwa jaringan pasokan tidak pernah putus – hanya sementara meredup.
BONGKAR MAFIA YANG 'BERKARAT'
Ketua DPC AWPI Pesawaran, Syahrul, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa kompromi. Ia menyebut mafia tambang emas ilegal di Kedondong sudah "berkarat" dan seolah kebal hukum.
"Kami berharap APH dapat memberantas mafia tambang emas ilegal yang sudah berkarat di Kecamatan Kedondong. Baik yang masih beroperasi maupun peralatan gelondongan yang jumlahnya signifikan. Jangan hanya menangkap buruh, kejar pemilik modal dan jaringan suplier merkuri," desak Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul menyoroti dampak sistemik dari penggunaan merkuri ilegal. "Penambang menggunakan merkuri tanpa teknologi pengolahan limbah. Uap raksa akan terhirup warga, meracuni anak-anak, dan merusak lingkungan puluhan tahun ke depan. Ini bukan sekadar pelanggaran tambang – ini kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan."
BERAPA NYAWA LAGI HARUS MELAYANG?
Harian ini menilai, maraknya kembali operasi ilegal pasca tragedi maut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum bergerak maksimal. Tidak cukup hanya menutup lubang atau mengusir penambang kecil. Penegak hukum wajib membongkar jaringan hingga ke akar – termasuk para pemodal, pemilik gelondongan, dan bandar merkuri. Jika tidak,
lubang-lubang maut dan racun senyap merkuri akan terus merenggut korban. Warga Kedondong berhak hidup tanpa ketakutan akan tanah longsor dan racun lingkungan. Bergeraklah, atau sejarah akan mencatat kelengahan ini sebagai pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat (red).


Komentar
Posting Komentar