Manajemen Baru, Venosnews Karaoke and Lounge Tegaskan Miliki Izin Dan Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Rajaberita.info - Manajemen terbaru Venosnews Karaoke and Lounge memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan tidak memiliki izin.
Humas Venosnews Karaoke and Lounge Desri.H, S.sos menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman informasi di masyarakat.
“Sejak beroperasi dari bulan Januari 2025, Venos yang kini berganti nama Venosnews Karaoke and Lounge telah memiliki izin diantaranya izin BAR dari Pemerintah Provinsi Lampung, izin restoran dari PTSP Kota Bandar Lampung, serta izin SKPL terkait minuman beralkohol (Minol) yang sudah terverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak benar jika kami disebut melakukan penyalahgunaan izin,” ujar Desri, pada Rabu (8/4/2026).
Secara rinci dijelaskannya, izin restoran tetap sesuai semestinya dan menyediakan menu makanan dan minuman sesuai daftar yang ada.
“Penyediaan ruang karaoke, musik, maupun hidangan telah dijalankan sebagaimana peruntukannya dan menjadikan bagian dari konsep layanan restoran dan lounge untuk menghadirkan suasana aman dan nyaman bagi pengunjung,” jelasnya.
Ditambahkannya, Kini Venosnews karaoke and Lounge juga mengutamakan kesejahteraan semua karyawan, terbukti saat hari raya idulfitri 2026 baik karyawan tetap atau prkerja harian lepas tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji Full dan insentif.
Untuk diketahui, Venosnews Karaoke and Lounge memiliki dua (2) jenis macam status bagi pekerja. Karyawan tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) namun untuk Karyawan Harian Lepas (Pekerja Freelance) tetap diberikan insentif operasional sebesar Rp1.500.000 per orang, tegasnya.
Saat ini, Venosnews Karaoke and Lounge menegaskan bahwa usahanya merupakan bagian dari UMKM di Bandar Lampung yang berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menghadirkan alternatif hiburan malam yang sehat, profesional, serta memberi kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Pada kesempatan ini kami juga menghimbau oknum media agar tetap mengedepankan prinsip cover both side sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang tidak benar. Venos akan selalu menjunjung tinggi aturan dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya (Putra).

Komentar
Posting Komentar