Langsung ke konten utama

Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila


Rajaberita.info 
- Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Hal itu disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung kini mulai bergeser dari sekadar penanganan menjadi pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang paling bertanggung jawab.

Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki kondisi topografi yang beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah dengan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih menjadi permukiman warga. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke permukiman.

Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau dan meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur jelas melalui berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab pada pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, hingga pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Data Dampak Banjir

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.

Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak melonjak menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan (Nur).

Komentar

Populer

Pengelola Tunjukan Bukti Izin Dan Bantah Dengan Tegas Tuduhan Palsu Terhadap Venos Karoke And Lounge

Rajaberita.info - Tuduhan yang tidak mendasar mengenai izin Venosnews Karoke and Lounge yang disebarkan oleh oknum mantan karyawan kini sudah terang benderang setelah pengelola menjelaskan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Rabu (22/04/2026). Di satu sisi, Venosnews Karoke and Lounge dengan Formasi dan Manajemen baru telah melengkapi izin. Namun di sisi lain, muncul narasi negatif yang mencoba menyudutkan seolah-olah perusahaan bodong dan bermasalah. Di sinilah masyarakat perlu jeli dalam membedah mana yang merupakan fakta dan mana yang sekadar pembentukan opini. Dalam dunia informasi, berita bantahan hadir sebagai hak jawab untuk meluruskan pemahaman yang dianggap keliru. Pihak management Venosnews Karoke and Lounge melalui Desri Hariyadi, S.sos selaku humas dan Wahyu putra Prasetia selaku pengelola venos karaoke and lounge secara tegas telah melakukan klarifikasi dan membantah isu bahwa usahanya tak berizin. Narasi bantahan ini didukung dengan klarifikasi dengan aktif dan s...

Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Rajaberita.info - Polda Lampung menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui semangat “Ayo Jaga Lampung”, Polda Lampung mengajak masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh unsur terkait untuk memperkuat sinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, sehat, dan beradab. Ajakan tersebut sejalan dengan nilai luhur adat Lampung, khususnya Sakai Sambayan, yang mengandung makna gotong royong, saling membantu, dan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.  Nilai ini dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun keharmonisan sosial sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam kehidupan sosial yang semakin dinamis, masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas lingkungan masing-masing.  Kepedulian terhadap sekitar, keaktifan dal...

Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran Di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

Rajaberita.info - Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026. “Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.  Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana.  Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting. "Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak j...

Satres Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

Rajaberita.info - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 00.15 WIB, petugas akhirnya melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka SM tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan,...

Respon Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Lampung Timur Bubarkan Aksi Balap Liar Di Jalintim Sukadana Tengah

Rajaberita.info - Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana aksi balap liar di wilayah hukumnya. Kegiatan pembubaran tersebut berlangsung di Jalur Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Dusun Banding, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Timur pada pukul 00.13 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan adanya rencana aktivitas balap liar yang meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat (R4). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Terlihat satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, serta beberapa kendaraan ro...