Rajaberita.info - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual dalam bentuk praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh Mengatakan, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial WM (26) dan SL (61), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sekampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan fakta bahwa praktik ilegal tersebut benar terjadi di sebuah rumah milik SL yang beralamat di Dusun IV Desa Sumber Sari.
Pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni WM yang berperan sebagai mucikari dan SL sebagai penyedia tempat. Selain itu, turut diamankan empat orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria berinisial AP yang merupakan pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WM berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial serta memfasilitasi aktivitas tersebut di rumah milik SL. Modus operandi yang dilakukan yakni menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan.
Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk jasa wanita penghibur, sementara Rp50.000 digunakan sebagai biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM diketahui telah menerima uang sebesar Rp200.000 dari transaksi tersebut. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan Rp50.000 sebanyak 2 lembar, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 11 warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan yang meresahkan masyarakat (feby).


Komentar
Posting Komentar