Rajaberita.info - Penangkapan komplotan pembobol puluhan warung dan rumah di Kecamatan Ulu Belu oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mengungkap fakta baru. Salah satu tersangka yang ditangkap, Suwarman Herdianto (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, diduga merupakan pelaku pencurian kopi yang sempat kabur saat dipergoki polisi sekitar sebulan lalu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan, Suwarman merupakan satu dari empat tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Ulu Belu.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, Suwarman diduga terlibat dalam kasus pencurian kopi yang sebelumnya sempat ditangani jajaran Polsubsektor Ulu Belu.
"Yang bersangkutan diduga merupakan salah satu pelaku pencurian kopi di wilayah Pekon Ngarip bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih dalam pencarian petugas," kata Iptu Suamin, Minggu (21/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka aksi pencurian tersebut dilakukan dengan mengambil kopi milik warga yang sedang dijemur di Pekon Ngarip, Ulu Belu pada pukul 02.00 WIB. Pelaku menyobek terpal penutup menggunakan golok sebelum membawa kabur hasil panen kopi milik korban.
Kasus itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 lalu. Saat itu anggota Polsubsektor Ulu Belu yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua pria mencurigakan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.
Ketika hendak dihentikan petugas, kedua pria tersebut justru melarikan diri hingga akhirnya meninggalkan sepeda motor, dua karung kopi gelondongan dan dua pasang sandal di wilayah Pekon Gunung Tiga sebelum kabur ke area gelap.
"Dalam peristiwa itu anggota mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi BE-7424-VT, dua karung kopi gelondongan serta dua pasang sandal yang ditinggalkan pelaku," jelasnya.
Iptu Suamin menerangkan, saat peristiwa tersebut identitas pelaku belum diketahui. Namun setelah pengungkapan kasus pembobolan warung dan rumah yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung pada 19 Juni 2026, keterlibatan Suwarman dalam kasus pencurian kopi mulai terungkap.
"Dari keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan aksi bersama DPO L," terangnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lainnya serta memburu sejumlah pelaku yang masih buron.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya (feby).

Komentar
Posting Komentar