HEBOH..!! Kakak Inspektur Bandar Lampung Dilaporkan Jual Beli Jabatan. JPSI Desak Polda Lampung Kembangkan Kemungkinan Ada Korban Lain
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Lampung dengan Nomor LP/B/576/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Agustus 2026.
Menurut keterangan Martha, kasus bermula sekitar Oktober 2025 ketika KS menawarkan bantuan untuk mengurus promosi jabatan. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah dokumen dan uang secara bertahap. Total dana yang disebut telah ditransfer mencapai sekitar Rp90 juta.
Martha mengaku semakin percaya karena KS disebut merupakan kakak kandung Inspektur Kota Bandar Lampung. Namun, setelah empat kali periode pelantikan, namanya tidak pernah masuk dalam daftar pejabat yang dipromosikan. Uang yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan.
"Saya sudah beberapa kali meminta agar uang saya dikembalikan, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum," ujar Martha.
Kuasa hukum korban dari Law Office Harlinton Sidauruk, S.H. & Partners menyatakan akan mengawal perkara tersebut. Harlinton Sidauruk menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah, namun meminta Polda Lampung menangani laporan secara profesional, objektif, transparan, dan serius.
"Kami berharap Polda Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," ujar Harlinton.
Kuasa hukum juga menyebut memperoleh informasi mengenai dugaan korban lain dengan pola serupa. Informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga berpotensi membuka dugaan praktik percaloan promosi jabatan yang dapat mencederai sistem merit, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai laporan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan modus tersebut perlu ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah kasus yang dilaporkan korban merupakan kejadian tunggal atau terdapat pola yang lebih luas.
"Kalau melihat modus yang dilaporkan, kami menduga ini bukan sesuatu yang sekali dilakukan. Bisa saja ada pola yang sudah berulang, apalagi yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat yang sangat berpengaruh di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," ujar Ichwan.
Ichwan mengatakan posisi dan relasi seorang pejabat dapat menjadi faktor yang membuat seseorang lebih mudah dipercaya ketika menawarkan bantuan terkait promosi jabatan. Ia menyebut Inspektur Kota Bandar Lampung sebagai pejabat yang memiliki pengaruh, disegani, serta disebut memiliki kedekatan dan kepercayaan dengan Wali Kota Bandar Lampung.
"Justru karena adiknya adalah pejabat yang memiliki pengaruh, disegani, dan disebut memiliki kedekatan serta kepercayaan dengan Wali Kota, penyidik perlu menggali apakah nama, jabatan, atau hubungan tersebut pernah digunakan untuk meyakinkan korban maupun pihak lain," tegasnya.
Namun, Ichwan menekankan pernyataannya merupakan dorongan agar aparat melakukan pendalaman, bukan kesimpulan bahwa praktik tersebut benar telah terjadi.
"Jangan sampai hanya berhenti pada persoalan uang Rp90 juta. Kalau memang ada korban lain, siapa saja harus diperiksa. Aliran uang, komunikasi, janji promosi jabatan, serta pihak yang disebut-sebut dalam proses tersebut harus ditelusuri. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara terang. Tetapi kalau terbukti ada pola, jangan berhenti pada satu orang," katanya.
Publik kini menunggu keberanian penyidik mengungkap perkara ini secara terang: apakah hanya persoalan Rp90 juta, atau ada pihak lain dan jaringan yang lebih besar di balik dugaan “jual-beli” promosi jabatan tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, KS maupun Inspektur Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Perkara masih dalam penanganan Polda Lampung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (**).

Komentar
Posting Komentar