Maraknya Promosi Penginapan Bebas Membawa Pasangan, Ketua LSM HARIMAU: Kemana Satpol PP Kota Bandar Lampung?
Rajaberita.info - Landasan aturan larangan sebuah penginapan menerima pasangan tidak resmi (bukan suami istri) merujuk pada norma hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Diruang kerjanya, Ketua DPW Lampung LSM HARIMAU Lita Yunarti menyoroti Pihak kepolisian Polresta dan aparat penegak perda seperti satuan polisi pamong praja di kota bandar lampung.
Menurutnya, suda seharusnya pihak penegak perda kota bandar lmpung menggelar razia untuk menertibkan aturan di hotel, kos, dan wisma untuk menindak pasangan tanpa ikatan resmi.
Ditambahkannya, Tindakan menginap bersama lawan jenis tanpa status pernikahan sah melanggar norma sosial dan susila yang berlaku di masyarakat. Bahkan, saat ini media sosial menjadi sarana promosi yang digunakan pelaku usaha atau pengelola untuk mempromosikan penginapan murah dan bebas, ujarnya.
"Secara jelas banyak postingan di media sosial (tok tok) tentang promosi tempat penginapan bebas, seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata melihatnya," ucapnya kepada wartawan Sabtu, (15/8/2026).
Ditambahkannya, pihak penegak perda seharusnya perlu melakukan operasi cipta kondisi untuk mencegah pelanggaran hukum dan penyakit masyarakat serta memberi sanksi bagi Pelanggar pasangan yang terjaring razia di penginapan serta diberi pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik usaha tempat penginapan yang sengaja memfasilitasi perbuatan melanggar norma atau asusila seharusnya dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pembekuan izin usaha oleh pemerintah kota bandar lampung, pungkasnya (Putra).

Komentar
Posting Komentar