Perda RT - RW Bandar Lampung Jadi Acuan, Berapa Meter Batas Bangunan Dan Permukiman Dari Tepi Sungai
Salah satu regulasi yang menjadi acuan penataan ruang di Kota Bandar Lampung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041. Peraturan tersebut ditetapkan pada Desember 2021 dan tercatat dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dokumen lengkap peraturan tersebut dapat diakses masyarakat melalui tautan resmi berikut:
Namun, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah: berapa meter jarak minimal bangunan dan permukiman dari tepi sungai, dan bagaimana ketentuan itu diterapkan di wilayah perkotaan?
Ketentuan jarak sempadan sungai di kawasan perkotaan
Ketentuan mengenai jarak sempadan sungai juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini tercatat dalam basis data peraturan BPK RI dengan status berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 peraturan tersebut, ketentuan jarak minimum untuk sungai di kawasan perkotaan dibedakan menurut kondisi sungai.
Jarak minimum garis sempadan sungai
10 m
Sungai tidak bertanggul, kedalaman maksimal 3 meter
Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
15 m
Sungai tidak bertanggul, kedalaman lebih dari 3 hingga 20 meter
Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
30 m
Sungai tidak bertanggul, kedalaman lebih dari 20 meter
Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
3 m
Sungai bertanggul di kawasan perkotaan
Diukur dari tepi luar kaki tanggul, sepanjang alur sungai.
Sumber: Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Pasal 5 dan Pasal 7.
Angka-angka tersebut merupakan ketentuan umum garis sempadan berdasarkan kondisi sungai, bukan penetapan bahwa setiap bangunan di luar jarak itu otomatis boleh didirikan. Penentuan batas konkret di suatu lokasi tetap perlu mengacu pada penetapan garis sempadan oleh instansi berwenang, kondisi sungai, serta ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Pemkot Bandar Lampung perlu memastikan penerapan aturan
Keberadaan Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya. Pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di tepi sungai perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan peta tata ruang, batas sempadan yang telah ditetapkan, dan kondisi lapangan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah yang membidangi tata ruang, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai batas sempadan sungai di setiap lokasi. Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bagian lahan yang dapat dimanfaatkan dan bagian yang harus dilindungi.
Jika ditemukan bangunan atau permukiman yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai, pemerintah perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan status perizinan, riwayat penguasaan lahan, kondisi bangunan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban, apabila diperlukan, harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan dengan memperhatikan hak-hak warga.
Pengawasan bukan hanya soal bangunan, tetapi juga keselamatan warga
Sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga ruang aliran air, mendukung pemeliharaan sungai, dan mengurangi risiko kerusakan akibat banjir. Bangunan yang terlalu dekat dengan alur sungai berpotensi menyulitkan pemeliharaan, mempersempit ruang aliran, dan meningkatkan kerentanan kawasan apabila terjadi luapan air, bergantung pada kondisi setempat.
Karena itu, penataan kawasan sungai tidak semestinya hanya dilakukan ketika banjir terjadi atau ketika muncul persoalan bangunan di bantaran. Pengawasan dan edukasi kepada masyarakat perlu menjadi kegiatan berkelanjutan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum penetapan sempadan di lingkungannya. Dengan demikian, upaya menjaga sungai dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan warga.
Pertanyaan publiknya: apakah garis sempadan sungai di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung sudah dipetakan secara jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat? Apakah bangunan yang berdiri di dekat sungai telah diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan?
Kejelasan informasi dan konsistensi pengawasan menjadi hal penting agar Perda RTRW tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(TIM/Red)

Komentar
Posting Komentar