Langsung ke konten utama

Perda RT - RW Bandar Lampung Jadi Acuan, Berapa Meter Batas Bangunan Dan Permukiman Dari Tepi Sungai


Rajaberita.info - Pembangunan rumah, bangunan usaha, dan permukiman di sepanjang bantaran sungai di Kota Bandar Lampung perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut pemanfaatan ruang, keberadaan bangunan di tepi sungai berkaitan dengan keselamatan warga, kelancaran aliran air, pengendalian banjir, serta perlindungan lingkungan.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan penataan ruang di Kota Bandar Lampung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041. Peraturan tersebut ditetapkan pada Desember 2021 dan tercatat dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dokumen lengkap peraturan tersebut dapat diakses masyarakat melalui tautan resmi berikut:

Namun, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah: berapa meter jarak minimal bangunan dan permukiman dari tepi sungai, dan bagaimana ketentuan itu diterapkan di wilayah perkotaan?

Ketentuan jarak sempadan sungai di kawasan perkotaan

Ketentuan mengenai jarak sempadan sungai juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini tercatat dalam basis data peraturan BPK RI dengan status berlaku.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 peraturan tersebut, ketentuan jarak minimum untuk sungai di kawasan perkotaan dibedakan menurut kondisi sungai.

Jarak minimum garis sempadan sungai

10 m

Sungai tidak bertanggul, kedalaman maksimal 3 meter

Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

15 m

Sungai tidak bertanggul, kedalaman lebih dari 3 hingga 20 meter

Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

30 m

Sungai tidak bertanggul, kedalaman lebih dari 20 meter

Diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

3 m

Sungai bertanggul di kawasan perkotaan

Diukur dari tepi luar kaki tanggul, sepanjang alur sungai.

Sumber: Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Pasal 5 dan Pasal 7.

Angka-angka tersebut merupakan ketentuan umum garis sempadan berdasarkan kondisi sungai, bukan penetapan bahwa setiap bangunan di luar jarak itu otomatis boleh didirikan. Penentuan batas konkret di suatu lokasi tetap perlu mengacu pada penetapan garis sempadan oleh instansi berwenang, kondisi sungai, serta ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Pemkot Bandar Lampung perlu memastikan penerapan aturan

Keberadaan Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya. Pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di tepi sungai perlu dilakukan secara terukur, berdasarkan peta tata ruang, batas sempadan yang telah ditetapkan, dan kondisi lapangan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah yang membidangi tata ruang, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai batas sempadan sungai di setiap lokasi. Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bagian lahan yang dapat dimanfaatkan dan bagian yang harus dilindungi.

Jika ditemukan bangunan atau permukiman yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai, pemerintah perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan status perizinan, riwayat penguasaan lahan, kondisi bangunan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban, apabila diperlukan, harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan dengan memperhatikan hak-hak warga.

Pengawasan bukan hanya soal bangunan, tetapi juga keselamatan warga

Sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga ruang aliran air, mendukung pemeliharaan sungai, dan mengurangi risiko kerusakan akibat banjir. Bangunan yang terlalu dekat dengan alur sungai berpotensi menyulitkan  pemeliharaan, mempersempit ruang aliran, dan meningkatkan kerentanan kawasan apabila terjadi luapan air, bergantung pada kondisi setempat.

Karena itu, penataan kawasan sungai tidak semestinya hanya dilakukan ketika banjir terjadi atau ketika muncul persoalan bangunan di bantaran. Pengawasan dan edukasi kepada masyarakat perlu menjadi kegiatan berkelanjutan.

Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum penetapan sempadan di lingkungannya. Dengan demikian, upaya menjaga sungai dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan warga.

Pertanyaan publiknya: apakah garis sempadan sungai di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung sudah dipetakan secara jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat? Apakah bangunan yang berdiri di dekat sungai telah diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan?

Kejelasan informasi dan konsistensi pengawasan menjadi hal penting agar Perda RTRW tidak hanya  menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(TIM/Red)

Komentar

Populer

Lapor Pak Kapolri, Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Lingkungan Padat Penduduk

Rajaberita.info  - Sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar bebas beroperasi di lingkungan padat penduduk di kampung gudang agen, kelurahan pesawahan, kota bandar lampung. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi yang berpagar seng itu merupakan tempat menimbun BBM jenis solar. "Lokasi itu tempat minyak mbak, kami takut kalau terjadi hal-hal yang berbahaya karena dulu pernah terjadi kebakaran besar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026). Ditambahkannya, waktu kebakaran dulu sempat melahap sebuah rumah milik wartawan. Kejadian kebakarannya waktu itu terjadi saat malam hari, ujarnya. Warga setempat berharap aparat penegak hukum seperti Polri dan BPH MIGAS dapat mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal berbahaya bagi masyarakat lingkungan setempat. Untuk diketahui, Penimbunan BBM subsidi melanggar undang'undang migas nomor 22 tahun 2...

Respons Cepat Babinsa Koramil 0421-09, Kebakaran Lahan Di Tol KM 71 B Berhasil Dipadamkan

Rajaberita.info - Respons cepat Babinsa Koramil 0421-09/Tanjung Bintang, Serma Robby Mizwar, dalam menindaklanjuti laporan warga menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran lahan di sekitar Jalan Tol KM 71 B, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (14/10/2026) petang. Begitu menerima laporan adanya kobaran api, Serma Robby langsung bergerak menuju lokasi dan menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kecamatan Tanjung Bintang. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan sekaligus mengantisipasi potensi meluasnya api ke area sekitar. Berdasarkan laporan kejadian, kobaran api pertama kali diketahui sekitar pukul 18.20 WIB oleh Romi (45), Kepala Dusun 01, RT 03, Desa Lematang. Melihat api di sekitar area tol, Romi segera menghubungi kepala desa dan Babinsa Desa Lematang untuk meminta penanganan. Menerima informasi tersebut, Serma Robby tidak menunda keberangkatan. Ia langsung menuju lokasi guna memastikan kondisi di lapangan dan...

‎Kapolres Lamtim Sertijabkan 1 Kasat 3 Kapolsek

Rajaberita.info - ‎Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur (Kapolres Lamtim) melaksanakan upacara serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Lampung Timur, Jum'at (16/10/2026). ‎Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Tribrata Tunggal Panaluan tersebut diikuti oleh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Perwira Staff, Personel Polres Lamtim dan Bhayangkari Cabang Lampung Timur.  ‎Dalam keterangannya, Kapolre menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan, mutasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan profesionalisme personel. ‎"Serah terima jabatan adalah momentum untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kapolres. ‎Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Lampung Timur. ‎“Kepada pejabat baru, saya berpesan agar segera...

Kesiap Siagaan Jadi Prioritas! AKP Samsi Rizal Pimpin Latihan Dalmas Sat Samapta Polres Tulang Bawang

Rajaberita.info - Kesiapsiagaan personel menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Untuk memastikan kemampuan tetap terasah dan siap menghadapi berbagai dinamika di lapangan, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang menggelar Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkapuan) Pengendalian Massa (Dalmas) awal dan lanjutan, Selasa (13/10/2026). Latihan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Lapangan Hijau Mapolres Tulang Bawang dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Tulang Bawang, AKP Samsi Rizal AB. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memantapkan kesiapan operasional personel, sekaligus meningkatkan kedisiplinan, kekompakan, dan keterampilan dalam menguasai berbagai formasi pengendalian massa. Dalam pelaksanaannya, para personel mengikuti drill Dalmas awal dan lanjutan untuk mengingat kembali sekaligus memantapkan gerakan sesuai prosedur. Latihan juga mencakup formasi bentang tali Dalmas, sikap berlindung, gerakan desak...

Koramil 421 - 09 /TJB Laksanakan Kunjungan Kerja TP. PKK Dan Ketua TP Posyandu Propinsi Lampung

Rajaberita.info - Anggota Koramil 421-09/Tanjung Bintang bersama anggota Polsek Tanjung Bintang melaksanakan pengamanan kegiatan kunjungan kerja Ketua Tim Penggerak (TP) PKK dan Ketua TP Posyandu Provinsi Lampung, Ny. Purnama Wulan Sari Mirzani Djausal, di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Pengamanan dilaksanakan guna memastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja berjalan aman, nyaman, dan kondusif. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Ibu Soetriningsih, S.Sos., M.Si., Ketua DPW Provinsi Lampung Ibu Agensia Bulan Marindo, S.E., jajaran perangkat daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, serta Ketua I TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Ibu Reni Apriani Saipul Anwar dan Ketua II TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Ibu Ratna Yanuana Suprianto. Turut hadir Camat Ta...